Selandia Baru Memperkuat Hukum Ujaran Kebencian

By Nad

nusakini.com - Internasional - Pemerintahan Selandia Baru mengumumkan bahwa mereka berencana untuk memperkuat hukum ujaran kebencian pada hari Jumat (25/6). Mereka juga akan meningkatkan denda untuk orang-orang yang memancing kebencian dan diskriminasi sebagai respon dari penyerangan seorang warga di Christchurch yang menewaskan 51 umat Muslim dua tahun lalu.

Pergerakan ini dilakukan setelah Komisi Penyelidikan merekomendasikan perubahan dalam hukum ujaran kebencian dan kejahatan atas dasar kebencian pada bulan Maret 2019. Menurut mereka, hukum ini masih lemah bagi pelaku yang menargetkan kelompok beragama dan kelompok minoritas lainnya.

Komisi Penyelidikan mengatakan bahwa hukum ujaran kebencian hanya menghasilkan satu tuntutan dan dua klaim sipil sejauh ini.

Menteri Keadilan Kris Faafoi menyatakan bahwa melindungi hak kebebasan berpendapat selagi menyeimbangkan hak ini dengan perlindungan dari ujaran kebencian adalah sesuatu yang harus diperhatikan secara mendalam.

Menurutnya, membangun keterpaduan sosial, penyertaan dan menghargai perbedaan bisa menjadi kekuatan untuk melawan ujaran kebencian dan diskriminasi.

Pemerintah mengusulkan pelanggaran kriminal baru bagi ujaran kebencian. Mereka menyatakan hukuman ini akan lebih jelas dan efektif. Dalam usulannya, seseorang yang 'dengan sengaja memancing, menjaga atau menormalisasikan kebencian' akan melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, menghina, dan juga memancing kekerasan.

Hukuman bagi pelanggaran ini akan ditingkatkan menjadi penahanan selama 3 tahun di penjara atau denda sebesar 50.000 dollar Selandia Baru (sekitar 505 juta rupiah). Saat ini hukum yang berlaku adalah denda sebesar 7.000 dollar Selandia Baru (sekitar 71 juta rupiah) atau penjara selama 3 bulan.

Usulan ini juga melibatkan perlindungan terhadap orang transgender dan interseks dari diskriminasi. Hukum yang berlaku hanya menargetkan ujaran yang memancing kebencian terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan warna kulit, ras, atau etnis. (dd)